Tanda tangan surat kuasa |
Penyelesaian Kartu Kredit/ KTA dan persyaratannya sebagai berikut :
- Mengisi Formulir Lengkap.
- Menandatangani Surat Kuasa dan Pernyataan Secara Legal ( Hukum )
- Billing terakhir Kartu Kredit/ KTA Ke email kami atau bisa fax ke kantor kami.
- Materai Rp.6.000,- sebanyak 2 lembar
- Biaya Penanganan sebesar 12% dari jumlah tagihan KTA/ Kartu Kredit dibayarkan di depan saat penandatanganan Surat Kuasa ( 2,5% dari fee disalurkan melalui infaq ke panti asuhan, anak yatim dan Jompo ).
Author: 09.11
-